Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ciduk Buronan Kasus Narkoba

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi sejak berstatus DPO pada Maret 2021 lalu. [Dok. Tribrata]

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menciduk DM (34) buronan dalam kasus narkoba sejak maret 2021 lalu.

Pria tersebut ditangkap di rumahnya di Kawasan Ulee Kareng, kota Banda Aceh, Sabtu malam, 27 November 2021.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi mengatakan, tersangka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat penyalahgunaan narkoba.

Kata AKP Rustam Nawawi, perburuan terhadap DM berawal dari tertangkapnya JFP (33) juga warga Ulee Kareng, Jumat, 5 Maret 2021.

“Namun saat penggeledahan rumah, kita tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya seluler yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika yang berhasil disita,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara ini.

Saat menangkap JFP, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, lalu satu botol alat isap, satu pipa kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, sebungkus rokok, gunting, satu tabung bertuliskan mini tube, satu pipet dan satu unit HP merek Asus.

Atas Perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuntas AKP Rustam Nawawi. (sa)