Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Langsa

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreserse Narkoba Polres Langsa, 24 Mei 2022. (Foto: Dok. Polres Langsa)

LANGSA – Satuan reserse narkoba Polres Langsa menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat, Selasa, 24 Mei 2022.

“Pelaku diringkus bersama 13 paket barang bukti sabu dengan berat 2,09 gram, satu botol obat, dua unit hp merk Samsung warna hitam, Yamaha Scorpio warna hitam BL 5948 FN,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH., SIK., MH dalam siaran persnya melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH, Jumat, 27 Mei 2022.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat.

“Saat penggerebekan, diamankan dua orang laki-laki MN (35) dan MS (24) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, dan mereka mengakuinya,” tuturnya.

Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

(sl/lgs)