Mediasatunews.com | Meulaboh – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara mahasiswa, dosen, dan pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Selasa (6/10/2026).
Dalam audiensi, pihak kampus menyampaikan bahwa penanganan kasus telah dilakukan melalui tim integritas dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Kampus juga telah mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait.
Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) disebut telah dihimpun dan disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai dokumen pendukung penanganan kasus.
Pihak kampus juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim dari Kementerian Agama dijadwalkan turun ke kampus untuk meminta keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Syamsuar, mengatakan proses pemeriksaan masih harus dilakukan sesuai ketentuan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Menurut Syamsuar, keputusan terkait sanksi akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan sidang selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak dilibatkan dalam kegiatan kampus. Kampus juga telah mengusulkan pemberian sanksi tegas kepada Kementerian Agama, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan lima tuntutan mahasiswa dalam audiensi tersebut.
Pertama, mahasiswa menolak dosen yang bersangkutan kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Kedua, mahasiswa meminta proses penanganan mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban. Ketiga, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, mahasiswa menuntut transparansi mengenai proses penanganan dan sanksi. Kelima, mahasiswa meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap korban dan mahasiswa dihentikan.
Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai pendampingan terhadap korban masih belum memadai.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa lainnya juga menyampaikan dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang memberikan kesaksian dan laporan.
Dosen Minta Penanganan Transparan
Sejumlah dosen KPI turut meminta kampus mengambil langkah tegas dan transparan. Dosen KPI, Hijrah, mengatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik.
Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan selesai. Menurutnya, mahasiswa yang berani menyampaikan dugaan tersebut telah berkontribusi dalam mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman.
Dosen KPI lainnya, Junaidi, meminta kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Ia juga mendorong perbaikan mekanisme pelaporan agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas dan aman.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan telah melarang dosen yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi apabila masih terjadi kontak setelah larangan tersebut.
Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Suharman, mengatakan kampus akan memperkuat mekanisme penanganan laporan kekerasan dan pelecehan seksual.
Menurutnya, PSGA akan menyusun petunjuk teknis pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual setelah agenda wisuda.
Suharman juga menyebut surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan telah dibuat pada Februari 2026.
Syamsuar mengatakan penanganan kasus telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus dan menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Selain penanganan kasus, mahasiswa meminta kampus memperkuat aspek keamanan, termasuk pengawasan melalui kamera CCTV dan fasilitas di sekitar pos keamanan.
Di akhir audiensi, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditandatangani dosen dan mahasiswa.[]






