ACEH TIMUR – Sumur minyak tradisional yang meledak dan menewaskan tiga orang di Aceh Timur, Aceh ditutup oleh PT Pertamina Aset I Field Rantau. Penutupan dilakukan dengan menggunakan semen.
“Penutupan sumur minyak dengan cara melakukan pemompaan semen ke dalam lubang sumur dengan menggunakan tiga batang pipa bor ukuran satu inci panjang enam meter dengan kedalaman lebih kurang 18 meter, kemudian dilakukan pengecoran penutup atas kepala sumur minyak tradisional tersebut,” kata Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Proses penutupan dilakukan tim Pertamina didampingi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas pada Rabu (11/5) kemarin. Penutupan itu mendapat pengawalan dari Polres Aceh Timur, Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
“Alhamdulillah selama kurang lebih empat jam pengerjaan lubang sumur minyak tradisional yang terbakar berhasil ditutup. Prosesnya berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Sebelumnya, sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, terbakar dan meledak, Jumat (11/3)
“Penyebab ledakan diduga volume semburan gas bercampur minyak yang sangat tinggi. Minyak tidak tertampung dan melimpah ke tanah,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Winardy mengatakan para pekerja panik saat ada semburan minyak dari dalam sumur. Tak lama berselang, terdengar suara ledakan dari sumur dan mengeluarkan api setinggi 25 meter.
Api seketika membakar lokasi. Kebakaran itu menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar. Dalam perawatan, ketiga korban meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MS (51) dan ML (52). Kedua tersangka punya peran berbeda dalam kasus itu.
“Tersangka pertama berinisial MS sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Kamis (24/3).
Dizha mengatakan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Selain itu, polisi juga memeriksa delapan saksi dalam kasus itu.
Menurutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait ledakan yang menewaskan tiga orang tersebut. Barang bukti itu antara lain satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil dari pengeboran.
“Kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan,” ujar Dizha.
(rm/atim)