BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor: 560/176512021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh Tahun 2022.
Besarnya UMK Banda Aceh ditetapkan sebesar Rp 3,280,327,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah), terjadi kenaikan sebesar Rp 113,867,- (seratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dari UMP Aceh Tahun 2022.
Jika dibandingkan dengan UMK Banda Aceh Tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar Rp 55.327,- (lima puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tuiuh rupiah).
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, pada poin ke III, di nomor 3 disebutkan, Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.
Pengusaha Dapat Mengajukan Penangguhan
Sedangkan pada poin ke IV disebutkan, Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Walikota/Instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan seperti, Salinan kesepakatan antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha didukung oleh lebih dari 50% pekerja atau mayoritas pekerja.
Kemudian, perusahaan juga diwajibkan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Rugi/Laba beserta penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, dan beberapa persyaratan lainnya yang tertuang dalam surat yang di tanda tangani oleh Kadis Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.
Sanksi Pidana
Sementara itu, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi pengusaha yang melanggar poin-poin yang disebutkan dalam surat tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Dengan denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (sa)






