Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan RAN 2025

MEDIASATU I BANDA ACEH – Komitmen memperkuat perlindungan tenaga kerja di Provinsi Aceh kembali digaungkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Acara ini menjadi langkah konkret dalam mendorong perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, serta mempercepat target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Aceh yang baru mencapai 23,32 persen dari total pekerja.

Peran Kejati: Penegakan Hukum dan Penguatan Kepatuhan

Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi upaya BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur hukum, baik berupa pertimbangan maupun tindakan hukum lainnya.

“Melalui fungsi bantuan hukum dan mediasi, kami mendukung penguatan kepatuhan dan penyelamatan keuangan negara, sebagaimana amanat UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Yudi.

Cakupan Masih Rendah, Tantangan Menuju Target UCJ

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, mengungkapkan bahwa dari target UCJ sebesar 43,54 persen di tahun 2025, saat ini baru tercapai sekitar 408.974 pekerja atau 23,32 persen. Masih terdapat selisih 19,59 persen atau 343.569 pekerja yang belum terlindungi.

“Ini termasuk pekerja informal, jasa konstruksi, dan kelompok rentan. Tanpa perlindungan, mereka rentan jatuh miskin saat kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian,” kata Suarjaya.

BPJS mencatat sektor dengan capaian rendah antara lain:

Ekosistem gampong: 81.622 dari 253.305 pekerja
Pekerja rentan: hanya 2.852 dari 689.158
Guru dan tenaga kependidikan: 13.245 dari 56.435
Non-ASN dan tenaga kesehatan juga belum sepenuhnya tercover.

Program Inovatif Didorong: Sertakan dan Fokus Sektor Pendidikan

Program SERTAKAN (pegawai formal menyertakan pekerja di sekitarnya) menjadi salah satu inovasi yang didorong dalam forum ini untuk mempercepat UCJ. Perlindungan terhadap 39.736 tenaga kerja di sektor pendidikan juga menjadi fokus, sejalan dengan prioritas dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMA Aceh 2025–2029.

Santunan dan Beasiswa untuk Pekerja Rentan, Sebagai bentuk jaminan nyata, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pekerja yang terdaftar dalam program JKK dan JKM akan mendapatkan:

Santunan pengobatan hingga sembuh
Beasiswa untuk dua anak hingga pendidikan tinggi jika peserta meninggal dunia karena risiko kerja

RAN 2025 menjadi momentum sinergi lintas lembaga dan pemangku kepentingan di Aceh untuk memperkuat perlindungan pekerja. Diharapkan melalui kolaborasi ini, masyarakat Aceh dapat bekerja dengan aman dan sejahtera, terlindungi oleh sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Lhokseumawe Fiterman Aris menyampaikan apresiasi terhadap program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsosnaker) yang dinilai sangat positif dalam memperkuat perlindungan pekerja dan mencegah lahirnya kelompok masyarakat miskin baru.

“Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kami berkomitmen mendorong percepatan cakupan universal agar seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, mendapat perlindungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat program ini meliputi perlindungan dari risiko kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penanggulangan kemiskinan. Meski begitu, tantangan seperti keterbatasan regulasi, anggaran, dan rendahnya kesadaran masyarakat masih perlu diatasi.

BPJamsostek juga menyiapkan strategi seperti penguatan regulasi pusat-daerah, kemitraan dengan sektor swasta, serta integrasi data administrasi desa guna memperluas jangkauan kepesertaan.

Penulis: Raja BagindaEditor: Redaksi