BIREUEN – Akibat perkara hutang piutang, seorang warga Bireuen, Ibrahim (tersangka), melakukan penganiayaan terhadap Edinur (korban) dengan menggunakan sebilah pisau cutter di teras rumah tersangka, Minggu, 14 November 2021 lalu.
Akibarnya, korban mengalami luka robek di leher bagian belakang sedalam 10 centimeter dengan lebar 0,5 centimeter berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen, Senin, (22/11/21).
Kedua pihak kemudian sepakat untuk melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh Kajari Bireuen, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dari Polres Bireuen beserta keluarga dari kedua belah pihak.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2022 kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyetujui proses Keadilan Restorative yang difasilitasi oleh JPU.
“Syaratnya tersangka Ibrahim wajib memberikan biaya pengobatan dan membayar hutang kepada korban Edinur sebesar Rp 30 juta,” kata Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Januari 2022.
Dijelaskan Kejari, Penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative ini dilakukan setelah Kajari Bireuen dan tim Jaksa Penuntut Umum menggelar perkara dengan Jampidum dari Kejagung RI pada 12 Januari 2022. Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara ini disetujui untuk dilakukan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Proses penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penghentian penuntutan secara Keadilan Restorative sudah tiga kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sebelumnya, tersangka Ibrahim sempat menjalani penahanan di Mapolres Bireuen akibat perbuatan pidana penganiayaan yang dilakukannya. (Sa)






