JPU Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Pengedar 200 Kilogram Sabu

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Pengedar 200 Kilogram Sabu
[Foto: Dok. Kejari Aceh Besar]

ACEH BESAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 kilogram.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Jantho, kelima terdakwa Bakhtiar, Tarmizi, Ruslan, Aidil dan Edi Saputra menjalani sidang secara virtual, Kamis, (17/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

“Dakwaan alternatif pertama JPU merujuk kepada Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Deddy Maryadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima mediasatunews.com, Jumat, 18 Februari 2022.

Lanjutnya, JPU juga menuntut agar barang bukti sabu-sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, satu unit Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) agar dirampas untuk Negara.

“Untuk barang bukti lainnya JPU meminta untuk dikembalikan kepada yang berhak,” tutupnya. (SA)