IJTI Pusat Sesalkan Insiden Pengusiran Jurnalis Saat Meliput Mentan di Jambi

Ketua umum IJTI periode 2021-2026. Foto/ist

JAKARTA – Jurnalis di Jambi mengalami insiden pengusiran oleh staf Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat meliput acara pelepasan mobil ekspor pinang CV Indokara di Jalan Suak Kandis Desa Pudak III, Kec.Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, Jambi.

Adapun kronologi pengusiran jurnalis terjadi pada Sabtu, 6 November 2021 pukul 11.25 WIB, saat itu Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo beserta rombongan mengunjungi dan melepas mobil ekspor pinang di CV. Indokara.

Namun pada saat Menteri Pertanian bersama staf yang didampingi Gubernur Provinsi Jambi Al haris tiba di lokasi, sejumlah staf menteri pertanian termasuk menteri pertanian mengusir para jurnalis yang sedang menunggu kedatangan mentan di dalam gudang.

Merespon pengaduan IJTI Jambi, pihak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

“Padahal keberadaan para jurnalis di dalam gudang atas undangan pihak penyelenggara untuk meliput kegiatan tersebut,” ujar Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI Pusat di Jakarta, 9 November 2021.

Tidak hanya itu sebelum melakukan peliputan para jurnalis juga sudah mendapatkan arahan terkait protokol kesehatan serta menempati posisi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Pihak kementerian pertanian berdalih insiden itu bukan pengusiran namun upaya untuk mengurangi kerumunan di dalam gudang.

“Akan tetapi dalih ini kami nilai tidak relevan karena justru menteri pertanian datang dalam acara itu bersama rombongan dengan jumlah yang cukup banyak,” tandasnya.

“IJTI Pusat sangat menyayangkan insiden pengusiran itu. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis,” tambahnya.

Dikatakan Herik, sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-.

“Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik,”katanya.

Atas insiden ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :

  1. Menyayangkan sikap staf kementerian pertanian yang melakukan pengusiran kepada jurnalis saat akan meliput kegiatan menteri pertanian
  2. Meminta menteri pertanian menata ulang dan mengedukasi kembali para stafnya agar bisa bersikap bijak dan profesional saat berhubungan dengan para jurnalis di lapangan
  3. Meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membangun iklim yang terbuka, transparan serta mampu membangun hubungan yang baik secara profesional dengan para jurnalis demi kemajuan rakyat dan bangsa.
  4. meminta pihak kementan agar melakukan evaluasi dalam melakukan pengaturan peliputan dengan memberi ruang seoptimal mungkin bagi para jurnalis.