MEDIASATUNEWS – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan adanya kesenjangan ekonomi yang semakin melebar di Indonesia. Hal ini terlihat jumlah kekayaan 50 orang kaya di Indonesia meningkat tiga kali lipat selama lima tahun terakhir.
Dilansir dari Kompas, dalam Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang berjudul “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin”, Celios membeberkan pertumbuhan kekayaan 50 triliuner di Indonesia sepanjang 2019-2024.
Pada 2019, total harta 50 orang kaya di RI sebesar Rp 2.470 triliun lalu sempat menurun pada 2020 karena pandemi Covid-19 menjadi Rp 2.417 triliun.
Namun, jumlah kekayaan mereka kembali meningkat pada 2021 menjadi Rp 2.672 triliun dan terus meningkat pada 2022 menjadi Rp 2.911, pada 2023 menjadi Rp 4.078 triliun, dan pada 2024 menjadi Rp 5.243 triliun.
Lebih lanjut, laporan tersebut mengungkapkan, kekayaan tiga triliuner teratas di RI justru mengalami lonjakan kekayaan 174 persen pada periode tersebut. Di sisi lain, kelas pekerja perlu bertahan lebih keras seiring pertumbuhan upah yang hanya naik 15 persen.
Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan ekonomi yang cukup besar di Indonesia. Sebab, ketika kalangan pekerja berkutat dengan masalah badai pemutusan hubungan kerja, kenaikan harga bahan pokok, gaji minim, dan segelintir kelompok kalangan atas justru hidup dengan privilese lebih besar untuk memperkaya diri.
“Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15 persen,” tulis Celios dalam laporannya, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Kesejahteraan guru honorer menjadi potret nyata kerentanan pekerja dimana terdapat 74,3 persen guru honorer berpenghasilan di bawah 2 juta dan 46,9 persen di bawah 1 juta.
Pengemudi ojek daring juga menghadapi marjin keuntungan yang tipis. Sebanyak 50,1 persen responden pengemudi ojek online hanya mendapatkan penghasilan Rp 50.0000–Rp 100.000 per hari, sedangkan 44,1 persen responden mengeluarkan biaya operasional harian sebesar Rp 50.000–Rp 100.000.
Bukti ketimpangan tersebut mendorong pentingnya reformasi kebijakan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil. Untuk itu, Celios mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan progresif bagi orang superkaya di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Peneliti Celios Achmad Hanif Imaduddin pernah mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp 81,51 triliun setiap tahunnya.
Perhitungan tersebut berdasarkan kekayaan 50 orang terkaya di RI yang datanya diambil dari Forbes. Adapun indikator orang super kaya ialah individu yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 15,40 miliar (kurs Rp 15.400).
“Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapat sekitar Rp 81 triliun sekian,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (12/9/2024). []
sumber: kompas