Hakim Vonis Pembunuh Supir Grab Asal Medan 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pembunuh Supir Grab Asal Medan 20 Tahun Penjara
Foto: Dok Kejaksaan Aceh Utara.

ACEH UTARA – Dua orang terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Chiw Yit Hauw (58) sopir grab asal Kota Medan, Sumatera Utara divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa, 1 Maret 2022.

Diketahui mayat korban ditemukan di jurang kilometer 31, Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Kedua terdakwa, Muhammad Yuni (29) warga Gampong Laksamana, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dan Nurdin (42). Vonis hukuman terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut seumur hidup.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana, yakni, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Baik JPU maupun terdakwa menyatakan Pikir-pikir atas vonis pengadilan ini,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, melalui Kasi Intelijen Aceh Utara, Arif Kadarman, Selasa, (1/3).