Mediasatinews.com | Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk pemulihan 306 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh. Masing-masing rumah ibadah penerima mendapat bantuan sebesar Rp38 juta.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari total alokasi lebih dari Rp16 miliar yang disiapkan Kemenag untuk pemulihan rumah ibadah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dan diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang, Salamina.
Penyerahan secara simbolis tersebut berlangsung saat Abu Rokhmad memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Bantuan sebesar Rp38 juta untuk masing-masing masjid dan musala akan digunakan untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah yang terdampak bencana.
Dengan dukungan tersebut, rumah ibadah diharapkan dapat kembali berfungsi secara layak sebagai tempat ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat.
Sebelumnya, pada tahap pertama, Kemenag telah menyalurkan bantuan sebesar Rp3,75 miliar kepada 85 masjid dan musala terdampak bencana di Aceh.
Plt. Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, mengatakan proses penyaluran bantuan tahap II saat ini memasuki tahap administrasi. Kanwil Kemenag Aceh tengah melakukan pendataan dan meminta nomor rekening masing-masing masjid dan musala calon penerima bantuan.
“Untuk tahap II saat ini kita sedang dalam proses meminta rekening masjid dan musala calon penerima. Setelah data rekening lengkap, selanjutnya akan diproses untuk penerbitan SK penerima bantuan di Direktorat Jenderal Bimas Islam,” ujar Alfirdaus.
Menurutnya, setelah Surat Keputusan (SK) penerima bantuan diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, bantuan akan disalurkan kepada masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap proses administrasi ini dapat segera diselesaikan sehingga bantuan bisa segera diterima oleh masjid dan musala yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memulihkan kembali fungsi rumah ibadah pascabencana,” tambahnya.
Dorong Kesadaran Menjaga Lingkungan
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan bantuan pemerintah untuk rumah ibadah terdampak bencana merupakan bagian dari upaya mempercepat pemulihan masyarakat.
Namun, menurutnya, penanganan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun kembali fasilitas yang rusak. Perlu ada perubahan mendasar dalam cara manusia memperlakukan alam agar risiko bencana serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
“Seberapa pun besar bantuan dan canggihnya teknologi yang diturunkan, tidak akan bisa menggantikan perubahan perilaku kita terhadap alam. Bantuan puluhan miliar itu tidak ada artinya jika kita tidak menghentikan kerusakan dan tidak mulai menjaga lingkungan dari hal-hal kecil,” tutur Abu Rokhmad.
Karena itu, Abu Rokhmad mendorong penguatan ekoteologi, yakni membangun kesadaran keagamaan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Menurutnya, nilai-nilai agama perlu terus dihadirkan dalam upaya menjaga lingkungan. Kepedulian terhadap alam, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, termasuk melalui peran rumah ibadah dan tokoh agama.
Selain Aceh, bantuan tahap II juga dialokasikan untuk Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,864 miliar.
Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Nurul Yatama, Babalan, dan BKM Masjid Nurul Hikmah, Tanjung Pura. Masing-masing masjid menerima bantuan sebesar Rp38 juta.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan sarana ibadah sehingga masyarakat di daerah terdampak bencana dapat kembali menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih layak.[]






