Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi AWSC dihadirkan ke persidangan. (Foto: Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH – Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali melanjutkan sidang lanjutan terhadap dua terdakwa atas nama Simon Batara Siahaan dan Moh Sa’adan terkait kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), Jumat, (28/1/2022).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Muhifuddin dan didampingi dua hakim anggota Faisal dan Edwar mengabulkan permohonan penasihat hukum Terdakwa agar para Terdakwa dapat dihadirkan pada persidangan secara tatap muka.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertandingan sepakbola level international atau biasa disebut Tsunami Cup 2017 ini dilaksanakan dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum para Terdakwa pada sidang sebelumnya.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menolak eksepsi Terdakwa dan dilanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya pembuktian perkara atau pemeriksaan saksi-saksi,” kata Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menolak nota keberatan para Terdakwa dan meminta majelis hakim melanjutkan perkara dugaan korupsi kegiatan AWSC dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. (Sa)