MEDIASATUNEWS | ACEH BARAT – Dinas Dayah Aceh Barat melakukan mediasi sekaligus melakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian terkait dugaan penyiraman air cabai terhadap salah seorang santri yang terjadi pada 30 September 2024 di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen. Perkara ini melibatkan istri dari pimpinan dayah yang memberikan hukuman kepada santri tersebut.
Kadis Dayah yang diwakili kabid SDM Hendra Syahputra, S.Pd mengatakan, pada mediasi dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut yang di gelar di kantor Dinas Dayah, kamis (10/10/2024), kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai. Orang tua santri dengan tulus memaafkan tindakan yang dilakukan, dan istri pimpinan dayah juga menyampaikan permohonan maaf.
Kedua orang tua santri menegaskan bahwa mereka sudah memaafkan secara ikhlas dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebut Hendra, Proses belajar mengajar (PBM) di Dayah Darul Hasanah kini kembali berjalan normal sesuai harapan para wali santri. Mereka berharap agar dayah tersebut semakin maju dan menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman bagi para santri tanpa adanya rasa takut.
Hendra, memberikan apresiasi kepada wali santri yang telah menunjukkan kebesaran hati dalam menyelesaikan masalah ini secara damai. Di samping itu, diharapkan agar tidak ada lagi kasus kekerasan atau persekusi di lingkungan pendidikan dayah, ujarnya.
Kata Hendra, Adapun laporan pengaduan yang sempat dilayangkan ke Polres Aceh Barat oleh wali santri akan dicabut, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Penyelesaian ini diharapkan dapat menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah.