Pemerintah Aceh Percepat Kesiapan Lahan Huntara–Huntap di 17 Daerah

Pemerintah Aceh Percepat Kesiapan Lahan Huntara–Huntap di 17 Daerah

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat penyelesaian persoalan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan status lahan harus clean and clear agar pembangunan hunian dapat segera direalisasikan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Nasir mengungkapkan sejumlah kendala di lapangan, antara lain penolakan warga terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis. Di Kabupaten Gayo Lues, lahan yang tersedia dinilai tidak layak dijadikan hunian tetap karena jauh dari pusat aktivitas. Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, warga meminta hunian dibangun tidak jauh dari desa asal.

Ia meminta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan BPN guna memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legal.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyebut dinamika data kebutuhan hunian menjadi tantangan utama. Ia mendorong pemanfaatan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat pembangunan.Anggaran pembangunan hunian tetap telah dialokasikan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026.