Dijanjikan Proyek di Disdik Dayah Aceh, Warga Banda Aceh Tertipu Pria Pidie

Dijanjikan Proyek di Disdik Dayah Aceh, Warga Banda Aceh Tertipu Pria Pidie
Ilustrasi Penipuan Proyek

BANDA ACEH – IW (50), pria yang bekerja sebagai wiraswasta asal Kabupaten Pidie ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus dugaan penipuan berupa iming-iming proyek di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

IW menipu Zulhelmi warga Ilie, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh dengan modus dapat memberikan pekerjaan di Disdik Dayah Aceh lewat Penunjukan Langsung (PL) di beberapa Kabupaten di Aceh.

Kejadian ini terjadi saat keduanya bertemu pada 22 Januari 2019 silam di gedung Sultan II Selim, Baiturrahman, Banda Aceh. Namun, usai Zulhelmi menyetor uang kepada IW, pekerjaan dimaksud tak kunjung diberikan kepadanya, hingga berakhir ke Kantor Polisi.

“IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut,” Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis, 22 April 2022, malam.

“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022,” kata Ryan.

Saat ini, IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.