MEDIASATU | JAKARTA – Wakil ketua STAI Teungku Chik Pante Kulu dan juga Dewan Pakar IKAT (Ikatan Alumni Timur Tengah), Dr. Sarina Aini, Lc., MA, Ph.D,CWC, menjadi asesor wakaf pertama di Aceh setelah mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi Wakaf di Jakarta, 12 sampai 16 Mei 2025.
Pelatihan tersebut diselengarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI) dalam upaya menghasilkan asesor yang kompeten, dan mampu melakukan asesmen kompetensi secara objektif dan valid, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan Asesor Kompetensi Batch-IV (Gelombang ke 4) tersebut dilatih langsung oleh Master Asesor dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan diikuti oleh 14 peserta dari unsur anggota BWI, praktisi wakaf, dan akademisi. Adapun Master Asesor BNSP yang menjadi narasumber diantaranya Nes Yandri Kahar dan Tini Agustini Koesmawati, juga diases/diuji oleh Master Asesor Senggono dan Aiyub.
“Alhamdulillah, setelah 5 hari dilatih, tadi ujian seharian penuh dan sudah dinyatakan lulus dan kompeten,” ujar Sarina Aini bersyukur.
Tatang Astarudin, Ketua LSP-BWI mengatakan bahwa saat ini LSP-BWI memiliki sekitar 120 asesor kompetensi. Tentu saja masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan asesmen kompetensi di sektor perwakafan. Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 425 ribu nazir wakaf tanah dan sekitar 448 nazir wakaf uang.
“BWI dan LSP-BWI terus berikhtiar melakukan akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM dan lembaga perwakafan. Salah satu upayanya adalah melakukan Sertifikasi Nazhir. Dalam proses itu, keberadaan asesor adalah sebuah keniscayaan,” tambahnya.
Tatang Astarudin juga mengingatkan kepada para asesor bahwa diantara tugas penting para asesor adalah Memberikan Kontribusi Validasi Asesmen (MKVA). Para asesor bertugas melakukan evaluasi terhadap materi uji kompetensi, memastikan materi tersebut sudah relevan, komprehensif, dan implementatif.
“Dengan melakukan MKVA secara rutin, LSP-BWI dapat memastikan bahwa materi uji kompetensi yang digunakan selalu relevan, valid, sesuai standar yang berlaku, dan tentu saja sesuai dengan dinamika dan kebutuhan sektor perwakafan”, pungkasnya. []