BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tidak berlaku di Aceh.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, bagi pengusaha yang melakukan distribusi barang ke tingkat nasional maka mereka harus mengikuti aturan logo halal baru.
“Yang berlaku tetap logo halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh,” kata Lem Faisal kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022.
“Walaupun logo halal yang baru sudah ditetapkan, tetapi logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada tetap berlaku hingga lima tahun kedepan,”tambahnya.
Dijelaskan Lem Faisal, logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag merupakan amanat undang-undang. Namun, sebutnya, Aceh memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan produk halal yang akan diedarkan kepada masyarakat berdasarkan Qanun yang berlaku.
“Kita punya Qanun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal,”tutupnya.






