Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terhitung sejak 24 Agustus – 6 September 2021.
Kemudian Instruksi bupati dengan nomor 1138/INSTR/2021 mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi berlaku untuk bekerja di rumah sebesar 75 persen, dan hanya 25 persen yang bekerja di kantor.
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Aceh Utara menginstruksikan agar PNS di Kabupaten tersebut tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan tidak menerima tamu dari pemerintah pusat bila tidak ada keperluan mendesak.
“Tidak ada kegiatan ke luar daerah, atau menghadirkan pembicara dari pusat. Bahkan tamu dari pusat pun baiknya tidak dulu datang ke Aceh Utara. Jika pun mendesak, maka harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 Aceh Utara,” kata pria yang disapa Cek Mad via telepon, Jumat (27/8/2021).
Kemudian katanya, untuk acara seminar, pernikahan dan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan di gedung untuk dapat mengisi 25 persen dari kapasitas gedung.
“Sedangkan untuk angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan. Semua satuan kerja kita instruksikan sesuai bidangnya masing-masing menjadi pengawas penerapan PPKM ini,” katanya.
Pemberlakuan PPKM Level 3 baru pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara setelah sebelumnya hanya berada pada PPKM Level 2.






