Opini  

Korelasi Opini WTP dan Kesejahteraan Masyarakat Aceh Utara

Korelasi Opini WTP dan Kesejahteraan Masyarakat Aceh Utara
Kepala BPK RI Pemut Aryo Wibowo (kiri) menyerahkan LHP opini WTP kepada Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib (kanan), Rabu 25 Mei 2022. (Foto: Dok. Humas Aceh Utara)

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Rabu lalu, 25 Mei 2022.

WTP dari BPK RI ini, bahkan menjadi yang ketujuh kalinya didapat oleh Kabupaten penghasil migas tersebut.

Laporan opini WTP diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib bersama Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali., S.Sos dari Kepala BPK RI Pemut Aryo Wibowo.

Bupati Aceh Utara dalam sambutannya menyebutkan, raihan WTP akan menjadi penyemangat bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan dari tahun ke tahun.

Menarik menyimak pernyataan Bupati Aceh Utara tersebut yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Juli 2022 mendatang. Pernyataan seremonial diatas sepertinya tidak lagi terdengar antusias oleh masyarakat Aceh Utara.

Masih banyak hal fundamental yang harus dibenahi segera di Kabupaten dengan angka persentase penduduk miskin sebesar 17.43 persen hingga tahun 2021 berdasarkan rilis https://aceh.bps.go.id.

Mempercantik laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan sebuah keniscayaan bagi Pemerintah Aceh Utara. Namun apakah ini sebuah kebanggaan?

Setelah WTP ini didapat, apakah Pemerintah Aceh Utara mampu untuk membuat kolerasi antara bagusnya laporan keuangan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.

Seluruh tingkatan Pejabat eksekutif di Aceh Utara, dimulai Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, Asisten hingga Kepala Dinas bahkan Kabid di masing-masing Dinas harus bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan rakyat secara akuntabel demi kepentingan rakyat Aceh Utara yang hari ini masih banyak tidak terakomodir dengan baik.

Contohnya, akses jalan untuk masyarakat pedalaman Aceh Utara banyak yang belum tersentuh perbaikan. Tapi, mereka semua pasrah karena tidak ada tempat mengadu, dan ini harus dijadikan bahasan utama dalam setiap Musrembang agar wilayah-wilayah di Aceh Utara yang akses jalannya telah rusak segera diperbaiki.

Kemudian, para dewan di DPRK Aceh Utara sebagai orang yang mewakili masyarakat Aceh Utara di tiap Kecamatan. Mereka harus meningkatkan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran di bumi pase.

Gunakan dana aspirasi rakyat sesuai tempatnya, rakyat memilih wakilnya di legislatif agar fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif dapat terwakili sepenuhnya.

Memang benar, opini WTP ini menjadi keinginan setiap pihak yang bertugas menjadi pengelola keuangan pemerintah.

Tapi, jangan bias kemana-mana dan menjadi euforia dengan menafikan hal lain yang sangat mendesak untuk segera diperbaiki di Aceh Utara.

Pengentasan kemiskinan, pengelolaan lingkungan hutan hingga penanganan banjir yang setiap tahun dinikmati oleh masyarakat Aceh Utara. Apakah ini sudah didapat solusinya oleh pejabat terkait di Aceh Utara?

Belum lagi angka prevalensi stunting pada anak di Aceh Utara yang masuk kategori merah menurut BKKBN karena mencapai angka 30 persen dan hingga saat ini belum menunjukkan progres penurunan signifikan.

Rakyat Aceh Utara butuh tindakan nyata dari pemimpinnya bersama jajaran yang mengelola roda pemerintahan. Kalau ada Kepala Dinas atau siapapun dijajaran pemerintahan Aceh Utara tidak becus dalam membantu rakyat, sebaiknya segera copot mereka dan gantikan dengan yang mau bekerja untuk kebaikan Aceh Utara.

Jadi, jangan larut dengan WTP, masih banyak instansi, lembaga dan pemerintah daerah yang mendapatkan predikat opini WTP malah ada pejabatnya terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum dalam perkara korupsi.

Karena, opini WTP ini cuma sebuah penilaian tentang informasi kewajaran pada laporan keuangan, jadi tidak perlu terlalu dibanggakan, jika masyarakat belum mampu disejahterakan.

Penulis
Saiful Anwar