Pemkab Aceh Utara Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Oknum Calo Pembangunan Rumah Dhuafa

Pemkab Aceh Utara Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Oknum Calo Pembangunan Rumah Dhuafa
Foto: Potret rumah Kamisna (38), seorang warga Desa Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Saiful Anwar/Mediasatunews.com)

ACEH UTARA – Pasca rilis yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang meningkatnya angka penduduk miskin Aceh sekitar 0,20 poin atau 15,53 persen dari awalnya 15,33 persen atau penambahan sekitar 16 ribu penduduk miskin Aceh.

Salah satu cara yang mungkin ditempuh untuk menggenjot penurunan angka kemiskinan adalah dengan membangun rumah baru kategori rumah dhuafa.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Hamdani M.Sos mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oknum agen atau calo rumah yang mengiming-imingi pembangunan rumah dhuafa.

Dikatakan Hamdani, terkadang masyarakat tidak sabar untuk menunggu antrian untuk mendapatkan rumah gratis dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Hingga kemudian menempuh jalur cepat melalui agen atau calo yang memanfaatkan momen rilis data dari BPS tersebut.

“Ini miris sekali, masyarakat kita banyak tidak sabar menunggu yang gratis, hingga tergiur iming-iming agen dan calo yang mengutip uang rakyat miskin 2 hingga 8 juta rupiah per unit rumah. Fenomena ini sangat kita sayangkan bagi nasib masyarakat miskin di Bumi Malikussaleh,” ungkap Hamdani di Aceh Utara, Ahad, 6 Februari 2022.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kata Hamdani, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming akan dibangun rumah layak huni itu.

Karena menurut Hamdani, para calo ini tidak pernah bosan untuk menjalankan misi terlarang tersebut.

“Mereka itu penipu dan tidak akan pernah bosan menjalankan perbuatan yang dilarang itu. Kami tegaskan, rumah dhuafa  yang dibangun Instansi Pemerintah dan pihak swasta itu gratis dan tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” beber Hamdani.

Untuk itu, Hamdani mengingatkan Pemerintah tingkat Kecamatan dan tingkat Gampong untuk mewaspadai para calo dan agen. Dan mewanti-wanti warganya untuk tidak menyerahkan uang kepada siapapun yang menjanjikan pembangunan rumah dhuafa ataupun rumah sederhana.

“Kami sering mendapat keluhan masyarakat terkait permintaan uang untuk dikabulkan rumah dhuafa. Jangan pernah berikan uang serupiah pun kepada oknum calo penipu, kalaupun sudah menjadi korban maka segera buat laporan ke Polsek setempat atau ke Polres,” tutup Hamdani.

Sebelumnya, DPR Aceh telah mengesahkan Qanun APBA Tahun 2022 senilai Rp 16 triliun lebih dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Selasa (11/1/2022). Pemerintah Aceh berjanji akan memfokuskan pembangunan rumah dhuafa sebanyak 7.811 unit.

Pembangunan rumah dhuafa dilaporkan belum mencapai target seperti diamanatkan dalam RPJMA tahun 2017-2022. (SA)