Aceh Barat Daya – Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya mencatat ada 2.199 angka pernikahan yang berlangsung ditengah pandemi covid-19 sejak pertama kali melanda di awal tahun 2020 hingga agustus 2021.
Kemenag Abdya mencatat pada tahun 2021 hingga bulan agustus ada 778 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Padahal sebelum pandemi melanda, pada tahun 2019 menurut data Kemenag Abdya hanya terdapat 1.294 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Sementara pada tahun 2020 total angka pernikahan mencapai 1.421 pasangan melangsungkan akad nikah di Kabupaten tersebut.
Saat ini, ditengah pandemic semua pasangan yang melakukan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan dan wajib memakai sarung tangan bagi pengantin pria dan wali nikah. Kemudian pengunjung juga dibatasi maksimal sepuluh orang.
Kasi Binmas Kankemenag Aceh Barat Daya M Yatim menyebutkan, meski saat ini sedang gencarnya proses vaksinasi, akan tetapi di Kemenag Abdya belum ada ketentuan surat vaksin sebagai syarat pernikahan.
Namun yang paling utama kata M Yatim, adalah penerapan protokol kesehatan, karena jika tidak maka penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani akad nikah.
“Ketentuan kalau belum vaksin belum boleh menikah itu tidak ada hingga saat ini, tapi protokol kesehatan wajib, karena jika tidak maka penghulu tidak akan melayani pernikahan,” kata M Yatim di ruangan kerjanya, Rabu, (29/9/2021).






