Mediasatunews.com | Aceh Barat – PT Megallanic Garuda Kencana (PT MGK) menilai keputusan penghentian sementara aktivitas tambang yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Utama PT MGK, Teungku Miswar menyebut, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kewenangan penghentian operasional perusahaan tambang. Pihak perusahaan menegaskan bahwa selama ini operasional yang dijalankan sudah berlandaskan izin resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil DPRK. Penghentian aktivitas tambang seharusnya dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan melalui keputusan sepihak, atau bedasarkan emosi, bersifat narasi kebencian, kemarahan itu ngak ada gunanya, ” ujar Teungku Miswar Direktur Utama PT MGK, Rabu (24/9/2025).
Jadi kalau memang itu ditunjukkan oleh undang undang, BWS juga mengeluarkan surat kepada kami selama masih proses rekomendasi, “itu akan dihentikan sementara, itu akan kami ikuti, kalau diputuskan sepihak yang merugikan perusahaan ataupun pemerintah provinsi dan pusat belum ada ketetapan pasti terkait hal itu, itu tidak mungkin kami akan berhenti,” Tegasnya
Menurut mizwar, mereka juga punya Hak menyelesaikan dalam persoalan yang berkaitan dengan izin, terkait dengan aktivitas oprasional, menjaga kestabilan Investasi dan juga harus menjaga investor yang telah menanam modal.
“Jadi apabila tidak ada kepastian hukum maka mereka juga akan ragu. sehingga akan berdampak besar terhadap iklim investasi di Aceh Barat,” Cetusnya
Lebih lanjut, PT MGK berharap agar semua pihak dapat mengedepankan prosedur hukum dalam menyelesaikan persoalan terkait aktivitas tambang. Perusahaan juga menekankan komitmennya untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap, supaya pihak Dewan juga adanya sinkronisasi pemahaman undang undang dengan provinsi, jangan diambil secara sepihak, Kami terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun DPRK, namun keputusan apapun harus mengacu pada regulasi yang sah,” tambahnya.






