Mantan Geuchik di Bireuen Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Desa Ke Kejaksaan

Mantan Geuchik di Bireuen Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Desa Ke Kejaksaan
Kejari Bireuen Farid Rumdana (duduk ditengah).

Bireuen – Seorang mantan Geuchik di Kabupaten Bireuen mengembalikan separuh uang hasil korupsi sebesar Rp. 60 Juta kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan oleh Istrinya dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen Muliana di Aula Kantor Kejari Bireuen.

ES merupakan mantan Geuchik Paya Lipah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen saat ini sedang menjadi pesakitan di dalam tahanan jaksa akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Barang Bukti Hasil Korupsi Sebesar Rp. 60 Juta Yang Dikembalikan Oleh Istri Tersangka.

Geuchik tersebut ditahan oleh Kejari Bireuen atas dugaan penyalahgunaan dana Desa Paya Lipah tahun Anggaran 2017-2018 senilai Rp. 231.860.000.

Kajari Bireuen Farid Rumdana SH mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana desa ini setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 117 Juta Rupiah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pidsus Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan bersama ahli terhadap sejumlah bangunan fisik dari sumber dana desa TA 2017-2018. Kemudian ditemukan lagi pekerjaan yang kekurangan volume, sehingga total kerugian Negara mencapai Rp. 231.860.000.

“Hari ini penyidik langsung menerima penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 60 juta. Uang ini akan kami jadikan barang bukti dan akan dibawa ke persidangan, dan Insya Allah perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” Kata Farid Rumdana saat Konferensi Pers di Bireuen, Jumat, 27 Agustus 2021.

Sementara uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh tersangka ES akan menjadi barang bukti di persidangan, dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.