Hukum, Lintas Aceh  

Bireuen – Seorang mantan Geuchik di Kabupaten Bireuen mengembalikan separuh uang hasil korupsi sebesar Rp. 60 Juta kepada Kejaksaan Negeri Bireuen. Uang hasil korupsi tersebut dikembalikan oleh Istrinya dan diterima…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.