Tok! Dewan Sahkan APBK Aceh Utara Senilai 2,4 Triliun

DPRK Aceh Utara menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Utara senilai 2,4T di ruang sidang DPRK, Senin malam, 29 November 2021. [Dok. Humas]

ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2022 senilai Rp 2,4 triliun dalam rapat paripurna ke-10 di ruang sidang DPRK, Landing, Lhoksukon, 29 November 2021 malam.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Sekdakab Dr A Murtala, M.Si, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, para Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Panitia Anggara dan Tim Anggaran Pemda Aceh Utara.

Anggaran 2,4 triliun yang ditetapkan mengalami penurunan sebesar Rp 2,4 miliar atau 0,1 persen dari target penerimaan dalam APBK Perubahan Tahun 2021.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun 2022.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada panitia anggaran DPRK dan TPAD yang telah membahas rancangan APBK Tahun 2022 sehingga dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah pada malam yang berbahagia ini dapat diambil suatu keputusan bersama rancangan APBK tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Fauzi.

Lanjut Fauzi, keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat adalah suatu permasalahan yang harus kita cari solusinya bersama-sama.

“Kita menyadari bahwa kebutuhan pembangunan daerah tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas. Untuk itu diperlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” pungkasnya. (ASF)