Mediasatunews.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam perkara tersebut, seorang warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal (34), dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam perkara penggelapan.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Kompol Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban, selaku pemilik kios, melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026.
“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” kata Dizha.
Dari hasil pemeriksaan, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital DANA milik IR. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun DANA miliknya berasal dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna emas, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.
Dizha mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, antara lain menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Dizha.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.[]






