Tikam Sepupu Yang Masih Dibawah Umur, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Tikam Sepupu Yang Masih Dibawah Umur, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Foto: Ist

Banda Aceh – Seorang warga Kuta Baro Aceh Besar IS (24) diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Selasa, (31/8/2021) lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, korban penikaman adalah saudara sepupu pelaku Akbar Riski (17) warga setempat.

Korban ditikam menggunakan pisau oleh pelaku yang memang sudah membawa pisau tersebut dibawah jok motornya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku melanggar pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” kata AKP Ryan, di Banda Aceh, Sabtu (25/9).

Akibat tikaman pelaku, AKP Ryan menyebutkan korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga terjadi pendarahan.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh keluarga korban dengan Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021.

Polisi menangkap pelaku IS di SPBU Lamnyong pada Rabu (22/9/2021) sore. Saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.