LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis denda Rp 12 juta kepada Selebgram Aceh Herlin Kenza karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Herlin Kenza dinyatakan bersalah karena kedatangan dirinya menyebabkan…
Kasus Kerumunan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
