LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis denda Rp 12 juta kepada Selebgram Aceh Herlin Kenza karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Herlin Kenza dinyatakan bersalah karena kedatangan dirinya menyebabkan kerumunan di salah satu toko pakaian di Kawasan pasar inpres Kota Lhokseumawe. Sementara pemilik toko, Koko Suhada dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta.
Sidang putusan kasus kerumunan ini dipimpin Majelis Hakim, Budi Sunanda (ketua), Sulaiman M dan Mustabsyirah (anggota), serta JPU dari Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Senin, 29 November 2021, Herlin (No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm) dan Koko Suhada (No.188/Pid.Sus/2021/PN Lsm, melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Koko Suhada dikenakan pidana dengan denda Rp 15 juta dan Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 7 hari, maka terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Al Muhajir.
Kedua terdakwa, kata Muhajir, menerima hasil putusan dari Majelis Hakim terkait denda yang harus mereka bayarkan.
“Sesuai amanat putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa,” tuntasnya.






