ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam waktu dekat akan segera mencairkan Dana Desa tahap I, jika sesuai jadwal Dana Desa akan cair pada triwulan kedua tahun 2022.
Wartawan mediasatunews.com mencoba mengkonfirmasi apakah DPMG Aceh Utara akan memberlakukan persyaratan wajib melampirkan bukti bayar pajak sebagai syarat mencairkan Dana Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Utara Fakhrurrazi memilih tidak merespon.
Pertanyaan itu dikirimkan wartawan mediasatunews.com ke nomor WhatsApp miliknya, Senin, (23/3/22), pukul 10.16 WIB. Padahal pesan tersebut sudah centang biru (sudah dibaca).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui kenapa Kadis DPMG Aceh Utara Fakhrurrazi yang juga mantan wartawan dan terkenal ramah dikalangan wartawan tersebut tidak merespon pesan berisi pertanyaan itu.
Sebelumnya, Sekretaris Sekretariat Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Bashir mengatakan, kendala utama sejumlah Desa tidak membayar pajak karena kesengajaan dan tidak ada kesadaran bendahara dan keuchik dalam membayar pajak sumber Dana Desa.
“Berdasarkan apa yang dituangkan oleh tim, penyebabnya karena bendahara dan geuchik tidak menyetor karena kesengajaan. Karena tidak disetor secara menyeluruh, ada kekurangan mungkin salah perhitungan, apalagi ini sudah berkalang tahun,” kata Fakhmy di ruang kerjanya, Rabu, (23/3). (sa)






