BANDA ACEH – Seorang ABG lelaki berinisial ID (15) warga Aceh Besar ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman terhadap temannya.
Penikaman yang dilakukan ID terhadap M (17) terjadi di Gampong Lieue, Darussalam, Aceh Besar, Jumat, 6 Mei 2022 sekira pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, penikaman ini dipicu oleh pembahasan antara ID dan M via telepon terkait pacar ID berinisial NR.
Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam.
“Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu, (7/5) malam.
Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara,” ucapnya.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Ryan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(sa/bna)