Polres Langsa Ringkus Seorang Pengedar Sabu-sabu

Polres Langsa Ringkus Seorang Pengedar Sabu-sabu
Foto: Istimewa

Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus MD (33) tersangka pengedar sabu-sabu warga Gampong Blang Pase Kota Langsa, Provinsi Aceh. Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan 12 paker sabu-sabu siap edar.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusontoro, SH, S.Ik., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK., S,Ik menyebutkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Rabu (15/9/2021).

“Telah kami amankan TSK ini pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 pukul 17.00 WIB,” cetus Iptu Imam kepada wartawan di Langsa, (16/9/2021).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,” tambah Kasat.

Selain 12 paket sabu-sabu dengan berat 2,37 gram, petugas juga turut menyita 4 plastik klip, sebuah dompet warna kuning, dan 1 unit hp merk Realme warna hitam.

Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.