Penunjukan Pemenang Tender Diduga Curang, Perusahaan Lokal Laporkan UKPBJ Aceh Barat ke Polisi

Heri Fitrianto staf CV Rahmad. (Foto: Putra)

MEDIASATUNEWS | ACEH BARAT – Penetapan pemenang tender paket pada proyek peningkatan jalan Beurawang -Rambong diduga sarat rekayasa dan penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar ini, CV Rahmad salah satu kontraktor lokal melaporkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Barat ke Polres setempat.

“Kami menduga ada indikasi pengaturan pemenang tender dilakukan jauh sebelum paket dilelang, di mana calon pemenang harus menyerahkan sejumlah uang atau fee proyek yang jumlahnya berdasarkan pada besaran nilai proyek yang akan diikuti,” kata Heri Fitrianto staf CV Rahmad usai melakukan pelaporan ke Polres Aceh Barat, Selasa, 25 Juli 2023.

Pihak CV Rahmad terpaksa melaporkan ke polisi, karena menilai proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh UKPBJ telah menyalahi aturan yang berlaku dan dianggap sangat mendiskriminalisasi perusahaan lokal.

“Kita melaporkan ULP karena tiba-tiba menetapkan pemenang, padahal saat penetapan paket tersebut masih dalam masa sanggah. Tapi langsung proses penandatangan kontrak, tanpa memperdulikan sanggahan kami langsung memenangkan perusahaan lain, ini sangat tidak adil,”sebutnya lagi menjelaskan.

Dikatakan dia,  CV Rahmad mengikuti tender di laman LPSE Aceh Barat pada Paket Peningkatan Jalan Beurawang – Rambong, dimana prosesnya dimulai pada tanggal 10 Februari 2023 dengan nilai Paket Rp 4.615.000.000,00.

Kemudian pada tanggal 10 April 2023 Pokja- UKPBJ menetapkan pemenang CV Mus Brother dengan nilai Penawaran Rp.4.539.495.095,68. Sedangkan penawaran perusahaan tersebut lebih rendah dari  CV Rahmad sebesar Rp.3.790.976.177,18.

“UKPBJ menyatakan bahwa perusahaan kami tidak memenuhi kriteria dan dinyatakan gugur, di mana selisih harga penawaran perusahaan kami dengan perusahaan yang dimenangkan mencapai Rp.748.518.918,5, inikan aneh,” ujar Heri.

Akhirnya CV Rahmad melakukan sanggahan pada tanggal 17 April 2023 dan sanggahan juga dijawab oleh UKPBJ dengan sangat asal dan tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan serta akuntabilitas.

Berikutnya,  CV Rahmad kembali melakukan sanggahan banding pada tanggal 02 mei 2023 kepada KPA/PPK bidang jalan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat. Pihaknya menyatakan keberatan dan menolak hasil tender dan pihaknya menginginkan KPA/PPK paket tersebut untuk melakukan pembuktian data/ uji forensik terhadap seluruh proses tender.

Di tanggal 12 Juni 2023 KPA bidang Jalan PUPR Aceh Barat menjawab sanggahan banding dengan menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan dinyatakan paket tersebut gagal dan sanggahan banding diterima.

“Nah disitulah kami menduga ada indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja/UKPBJ Pemilihan dalam melakukan evaluasi penawaran,” tandasnya mengutarakan.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023 CV Rahmad kembali melakukan sanggahan karena hal yang menggugurkan penawaran perusahannya pada proses evaluasi dinilai sangat mengada-ada dan subjektif.

Namun lagi-lagi Pokja/UKPBJ kembali menolak ditanggal 20 Juli 2023 dan kemudian pada tanggal 21 Juli 2023 perusahaan pemenang tender telah melakukan tanda tangan kontrak.

“Sanggahnya ditanggal 20 bulan Juli, sedangkan besoknya langsung tanda tangan kontrak, sanggahan kami tidak direspon, kita mempertanyakan alasannya apa, intinya angka penawaran kami lebih rendah ketimbang yang dimenangkan tersebut,” pungkasnya.

Pihaknya menduga berat adanya indikasi kecurangan dalam mengatur pemenang tender proyek, ketidakadilan ini sehingga terpaksa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian Aceh Barat. []

Penulis: PutraEditor: saiful anwar