MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan dengan berjualan di trotoar dan bahkan badan jalan di kawasan Chik Pante Kulu.
Langkah ini diambil dalam upaya mengembalikan fungsi jalan serta trotoar yang telah lama terganggu akibat aktivitas PKL.
Pada Rabu dini hari (10/4/2024), tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, DLHK3, Disperindagkop, Dinas PU, dan Diskominfotik dikerahkan untuk melakukan penertiban tersebut.
Penertiban ini diawali dengan apel yang dipimpin langsing Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang juga dihadiri oleh Pj Sekda Wahyudi, Asisten I, Asisten II, Asisten II, dan sejumlah pejabat terkait dan unsur Muspika Baiturrahman.
Pj Wali Kota Amiruddin menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan demi ketertiban, kebersihan, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat. Keluhan yang terus-menerus dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan telah menjadi perhatian serius pemerintah.
Amiruddin mengatakan bahwa tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan akan diterapkan. “Lapak PKL harus berada di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, bukan di atas trotoar apalagi badan jalan,” tambahnya.
Pun begitu, Ia mengimbau kepada tim gabungan untuk tetap bersikap persuasif dan humanis tanpa menggunakan kekerasan. “Kita ingin mengembalikan fungsi jalan umum di kawasan Chik Pante Kulu ini,” ujarnya.
Amiruddin juga berharap agar para PKL dapat mengindahkan imbauan tersebut demi mengembalikan fungsi jalan Chik Pante Kulu sebagai jalan umum dan area parkir yang nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga tatanan kota serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.[]