Mediasatunews.com | ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam layanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Aceh Barat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh, serta pimpinan SPBU Manekroo, SPBU Meureubo, SPBU Kuta Padang dan SPBU Suak Raya.
Dalam SE tersebut, layanan pengisian BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, mulai dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Bupati Aceh Barat melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan pengaturan jam layanan tersebut bertujuan menciptakan situasi transportasi yang aman dan nyaman, terutama pada jam-jam sibuk.
“Upaya ini didasarkan pada hasil koordinasi lintas sektor mulai dari Pemkab, kepolisian, TNI, Pertamina dan juga pengusaha SPBU. Selain membuat SE secara bertahap, Dishub juga akan melakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengawasan bersama,” kata Erdian, Rabu (7/10/2026).
Erdian menjelaskan, kendaraan yang hendak mengisi BBM solar bersubsidi sudah diperbolehkan mengantre mulai pukul 16.00 WIB. Namun, proses pengisian baru akan dilayani oleh pihak SPBU mulai pukul 19.30 WIB.
“Pemberlakuan jam layanan pengisian BBM bersubsidi tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, karena angkutan umum tersebut masuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan,” jelasnya.
Erdian meminta seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut karena merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam aktivitas transportasi, khususnya bagi anak-anak sekolah, orang tua, pekerja, pemilik kios, pertokoan maupun masyarakat secara umum.
“Kepada segenap stakeholder diharapkan dapat mendukung aktif dengan memperkuat sinergi sehingga kualitas layanan publik di Aceh Barat dapat ditingkatkan dengan dimulai dari tersedianya sistem transportasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurut Erdian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam persoalan antrean BBM bersubsidi. Namun, dari sisi manajemen transportasi dan sesuai kewenangan Dishub, pengaturan jam layanan tersebut menjadi salah satu langkah awal yang dapat diterapkan.
Pemkab Aceh Barat berharap kebijakan ini dapat mengurangi dampak antrean kendaraan pengisi solar bersubsidi terhadap kelancaran lalu lintas, terutama pada jam sibuk, sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.






