Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kabupaten Aceh Besar meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan pengelolaan keuangan berpredikat “Baik” dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 dengan tahun ukur 2025.
Penghargaan yang ditandatangani Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf pada 15 September 2026 itu diserahkan Kepala Bappeda Aceh Dr. Zulkifli, yang diwakili Plt. Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah, kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Dr. Rochayati Basra, serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.
Usai menerima penghargaan, Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan berdasarkan hasil penilaian BSKDN, Aceh Besar memperoleh nilai tertinggi dan menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat tersebut.
“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah pengelola keuangan berpredikat baik dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak,” kata Agus.
Menurut Agus, skor 80,379 menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai baik, sedangkan kategori kapasitas fiskal rendah menggambarkan keterbatasan ruang fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Ia mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
IPKD merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Indeks tersebut menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Penilaian IPKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 dan dilakukan berdasarkan enam dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Bappeda Aceh secara berkala melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis pengisian data, rapat koordinasi, evaluasi, hingga pengumuman hasil pengukuran IPKD bagi kabupaten/kota se-Aceh.[]






