Paman Pemerkosa Ponakan di Aceh Besar Buron Usai Dapat Vonis 200 Bulan Penjara

Ilustrasi Pemerkosaan

BANDA ACEH – Pemerkosa keponakan di Aceh Besar DP divonis hukuman 200 bulan penjara dan saat ini menyandang status buronan.

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian dan tim intelijen akan terus berupaya mencari terpidana untuk dijebloskan ke penjara sesuai putusan pengadilan.

“Kita terus mencari bersama tim intelijen dan polisi,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan, Selasa, 16 November 2021.

Foto-foto DP beserta ciri-cirinya telah disebarkan oleh Kejari Aceh Besar, DP masuk DPO tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.

“Mengadili. Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” demikian bunyi petikan putusan MA yang dikutip oleh mediasatunews.com.

Untuk diketahui, Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun pada tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas DP dan dia bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya mendekam di penjara.