Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh owner Yalsa Boutiqe kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.Rabu (15/7/2021).
Kasi Penkum Kejati Aceh H. Munawal Hadi, SH., MH mengatakan, kedua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan diruang tindak pidana umum.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Honda Civic, Toyota Rush, Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner serta 856 barang bukti lainnya yang tertuang dalam berita acara.
“Barang bukti yang diserahkan langsung dilakukan pengecekan Kembali oleh JPU Kejati Aceh untuk penyesuaian,”sebut Haji Munawal.
Tersangka SY ditahan di Rutan Kajhu, sedangkan Tersangka SHA ditahan di Lapas Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, sembari JPU mempersiapkan dakwaan bagi mereka agar secepatnya disidangkan,”katanya.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU, dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan dalih investasi tanpa seizin dari Bank Indonesia melalui CV Yalsa Boutiqe yang bergerak dalam bidang penjualan busana muslimah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dianggap melanggar pasal 46 ayat 11 UU Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.