BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa 100 kilogram sabu-sabu dan 445 kilogram ganja siap edar di lapangan belakang, gedung Mapolda Aceh, Rabu. 15 Desember 2021 pagi.
Narkotika jenis sabut seberat 100 kilogram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari jaringan internasional oleh Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP, masing-masing di Gandapura, Bireuen dan di Seuruway, Aceh Tamiang.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka bersama barang bukti.
Kemudian, ganja seberat 445 kilogram merupakan hasil penangkapan tim gabungan Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Polres Aceh Tenggara dan Polres Bener Meriah, sedangkan untuk tersangka masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara digiling dengan molen untuk jenis sabu, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar SH., MM yang memimpin langsung pemusnahan barang haram tersebut mengatakan, dirinya mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Aceh.
“Sebagai Kapolda Aceh, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk personel Polda Aceh, kepada personel yang berprestasi agar terus bekerja dengan semangat meningkatkan prestasi yang sudah dicapai,” kata Ahmad Haydar.
“Asumsi jumlah orang yang terselamatkan dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini berjumlah 4.060.000 jiwa,” ungkap Kapolda Aceh.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Pangdam IM Muhammad Hasan, SH, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr. Drs Agus Sutisna., MM., MH, Perwakilan Gubernur Aceh, Perwakilan Ketua DPRA, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh. (Sa)






