MEDIASATUNEWS | ACEH BARAT – Memasuki masa tenang kampanye, Tim Gabungan dari Bawaslu, TNI-Polri dan Satpol PP-WH. Melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye, di kawasan Kota Meulaboh – Aceh Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Sudirman mengatakan pihaknya mulai melakukan pembersihan dan mencabut seluruh APK Calon anggota legislatif, calon anggota DPD dan Baliho Capres Cawapres. Karena sudah memasuki masa tenang kampanye.
“Kita hari ini melepaskan semua atribut APK peserta pemilu dari tanggal 11-13 Februari 2024, padahal sebelumnya sudah kita ingatkan juga untuk apk nya dilepaskan pada masa tenang,” Kata Sudirman Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Minggu, 11 Februari 2024.
Sudirman menegaskan, agar seluruh Partai peserta Pemilu, Caleg DPRK, DPRA dan DPR RI, DPD RI hingga Tim Capres Cawapres, untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang ini, termasuk politik uang.
“Kita akan melakukan penurunan hingga malam hari, tidak hanya di Kota, tapi juga di Kecamatan dan di Desa desa,” Sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah ada ketentuannya, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Sedang APK besar yang terpasang di Billboard berbayar pihaknya juga akan menyurati pihak yang bersangkutan untuk dilakukan penurunan secara mandiri.
“Kalau tidak diturunkan juga, nanti kita surati Satpol PP-WH untuk dibersihkan semuanya,” pungkas dia. (*)