Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menghukum pelaku pemerkosa keponakan di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas si paman pemerkosa.
Juru bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S.Sy., M.H mengatakan, MA sudah melaksanakan persidangan perkara pemerkosaan anak dengan putusan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh Tanggal 20 Mei 2021 yang memvonis bebas terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban.
“Putusan kasasi dari MA sudah turun, Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan,” kata Fadlia.
Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dengan keluarnya putusan ini, Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Sedangkan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H dan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota.
Bahwa terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusan dengan Nomor 22/JN/2020/MS-JtH.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat melakukan upaya banding, dan divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh Tanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.






