Mediasatunews.com | Meulaboh – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM KUPUEWO, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi dokumen resmi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin produksi yang sah.
Koordinator KUPUEWO, Irsadi Aristora, mengatakan berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, luas wilayah tambang KPPA mencapai 195 hektar yang berada di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Namun, kondisi wilayah tersebut kini dinilai sudah rusak parah akibat aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.
“Kegiatan pertambangan KPPA ini sudah merusak ekosistem sungai. Padahal mereka tidak memiliki RKAB yang sah. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas Irsadi, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4.296 tertanggal 4 September 2023, seluruh aktivitas KPPA telah dihentikan sementara dan izinnya dicabut. Artinya, sejak September 2023, KPPA secara resmi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penambangan di kawasan tersebut.
Meski demikian, aktivitas tambang diduga masih terus berjalan. Bahkan, menurut Irsadi, belakangan ini KPPA kembali menambah armada kapal keruk baru di lokasi sungai, tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.
“Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan, periksa dan hentikan kegiatan mereka. Jangan biarkan alam kita terus rusak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Juli 2023, salah satu kapal pengeruk emas milik KPPA dilaporkan menabrak jembatan gantung di kawasan Tungkop-Kajeung, Kecamatan Sungai Mas. Insiden itu terjadi setelah kapal penyedot pasir hanyut dan menghantam jembatan. Pihak KPPA saat itu berjanji akan memperbaiki kerusakan, namun hingga kini belum diketahui realisasi tanggung jawab tersebut.
Kapal yang menabrak jembatan disebut merupakan kapal asal Cina yang bekerja sama dengan KPPA.
Menutup pernyataannya, Irsadi meminta pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Barat untuk menindak tegas pihak KPPA serta mencabut seluruh izin pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sepanjang bantaran Sungai Krueng Woyla.
“Segera stop kegiatan mereka. Benahi alam yang telah rusak, dan beri sanksi tegas agar tidak terulang lagi,” tutup Irsadi.






