MEDIASATUNEWS | LHOKSEUMAWE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus menggalakkan upaya perlindungan bagi pekerja, baik formal maupun informal, melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, Senin 13 Mei 2024 menjelaskan bahwa SERTAKAN merupakan gerakan nasional yang mendorong partisipasi peserta untuk melindungi pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, atau pedagang makanan.
“Gerakan ini adalah wujud dari semangat gotong-royong di antara sesama pekerja. Kami melihat banyak pekerja rentan di masyarakat yang tidak memiliki perlindungan finansial memadai,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak para peserta untuk saling peduli agar setiap pekerja dapat bekerja tanpa khawatir akan risiko pekerjaan, karena ada perlindungan jaminan sosial. Hal ini sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Saat ini, dengan kontribusi Rp 36.800 per bulan, pekerja dapat memiliki perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tambah Nasution.
Di bulan peringatan Hari Buruh ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja sekitar dan memberikan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk nyata kesejahteraan bagi mereka. []