Mediasatunews.com | Meulaboh – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh, Capt. Tri Hananto, SH., M.Mar menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan aktivitas bunker di pelabuhan Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, Pelabuhan Bubon merupakan Wilayah Kerja (wilker) KSOP Meulaboh, di mana KSOP menjalankan tugas dan fungsi (tusi) utama terkait keselamatan serta keamanan pelayaran. Sementara itu, fasilitas dan pengelolaan pelabuhan berasa di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh.
“Terkait pelayanan kegiatan di pelabuhan, termasuk aktivitas bunker, seluruh proses telah menggunakan sistem inaportnet/SPS inaportnet. Pemohon atau pelaksana kegiatan wajib mengikuti prosedur keselamatan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Capt. Tri Hananto.
Ia menegaskan, KSOP Meulaboh tidak pernah melakukan tindakan pemaksaan dalam bentuk apa pun, karena seluruh layanan bersifat terbuka dan terintegrasi secara sistem.
Lebih lanjut, Capt. Tri menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, termasuk pelayanan bunker, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Perizinan Kapal. Dalam aturan tersebut, KSOP memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kegiatan pelabuhan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Capt. Tri menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, termasuk pelayanan bunker, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Perizinan Kapal.
Selain itu, aturan mengenai kegiatan bunker di pelabuhan penyeberangan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, yang pada Pasal 18 menyebutkan bahwa pelabuhan penyeberangan dapat digunakan untuk kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pelayanan penyeberangan.
Ia juga menambahkan, meski Pelabuhan Kuala Bubon bukan merupakan pelabuhan umum, melainkan pelabuhan penyeberangan yang diperuntukkan bagi kegiatan transportasi penumpang dan kendaraan lintas laut, namun secara aturan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas bunker, apabila tidak ada kapal penumpang yang sedang bersandar atau melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga, sebagaimana diatur dalam PM 51 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (2).
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas adanya tudingan penyalahgunaan wewenang di pelabuhan Bubon yang beredar di media sebelumnya. Menurut Capt. Tri, tudingan tersebut tidaklah benar dan tidak miliki dasar hukum yang jelas.
“KSOP Meulaboh senantiasa berkomitmen menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap pelayanan di pelabuhan,” tegasnya.






