Jika Tolak Ingub PPKM Mikro, Bupati dan Walikota di Aceh Akan Kena Sanksi

Jika Tolak Ingub PPKM Mikro, Bupati dan Walikota di Aceh Akan Kena Sanksi
Ketua Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dikutip dari situs humas.acehprov.go.id, dalam surat edaran Gubernur itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kemudian, Ingub tersebut juga menjelaskan, kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan.

Yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Selanjutnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, Peraturan Bupati/Walikota serta peraturan/kebijakan lainnya mengenai protokol kesehatan Covid-19.

Terakhir, Iswanto menjelaskan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Khusus kepada Walikota Banda Aceh yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 4 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, Juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Keenam, Diktum Ketujuh, Diktum Kedelapan dan Diktum Kesembilan Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.