BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh mengimbau kepada warga yang berkunjung ke Blang Padang untuk berlaku tertib dan mengindahkan Qanun Syariat Islam.
Imbauan ini terkait ramainya warga yang memadati dan melakukan aktivitas di lapangan Blang Padang, padahal waktu magrib telah tiba.
Imbauan itu disampaikan DSI Banda Aceh bersama TNI, Polri, Da’i Kota, Aliansi Ormas Islam dan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh.
Plt Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan pihaknya dengan menyerukan melalui pengeras suara.
“Petugas menyerukan untuk menghentikan segala aktivitas jual-beli saat waktu shalat maghrib tiba,” kata Ridwan.
Kabid Dakwah DSI Banda Aceh, Irwanda juga menyampaikan hal serupa. Dirinya mengajak warga Kota Banda Aceh di kawasan Blang Padang untuk menjunjung tinggi kehidupan bersyariat agar tidak ada peluang munculnya perbuatan maksiat.
Terlebih, kata dia, sebentar lagi semua akan menyambut bulan suci Ramadhan, sehingga pedagang dan pengunjung di Blang Padang perlu bersama-sama menghormati, mengikuti dan menjalankan aturan sesuai Syariat Islam.
“Semoga warga dapat bekerja sama untuk menghentikan aktivitas di saat magrib serta menjalankan ibadah shalat magrib supaya tidak terjadinya perbuatan maksiat baik di tempat usaha maupun di lingkungan Blang Padang,” tutupnya.






