Lhokseumawe – Anggota DPRK Lhokseumawe Abdurrahman meminta Pemko Lhokseumawe untuk tidak semena-mena dalam menerbitkan aturan yang tidak memiliki payung hukum ataupun regulasi dari Pemerintah Pusat.
Aturan dimaksud terkait wajib vaksin bagi para penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Lhokseumawe yang diterbitkan oleh Dinas Sosial setempat.
“Kita sangat menyayangkan kalau Dinas Sosial menerapkan peraturan bagi penerima Bansos harus ada kartu vaksin, karena kita lihat kemarin Menteri Sosial, ibu Risma sudah memberikan pernyataan bahwa dalam mendapatkan Bantuan Sosial dalam bentuk apapun, tidak disyaratkan adanya kartu vaksin,” kata Abdurrahman, Anggota DPRK Lhokseumawe, Sabtu, 4 September 2021.
Aturan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berkunjung ke Aceh baru-baru ini. Menteri Risma menegaskan bahwa wajib vaksin bukan merupakan syarat untuk menerima bantuan sosial.
Menukil dari rri.co.id Mensos Risma saat berkunjung ke Aceh menyebutkan setiap penerima manfaat tidak diwajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksin covid-19. Diakui risma hal ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah Aceh.
Menurut Risma, jika masyarakat penerima manfaat diwajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksin, maka penyaluran bansos akan tersendat.
“Tapi kalau kemudian dia tidak bisa menerima bantuan padahal dia butuh, kemudian belum juga ada jadwalnya untuk vaksin, itu juga kasian. Tadi juga sudah kita clear-kan itu dengan pemerintah Aceh,” kata Risma kepada wartawan, 2 September 2021.
Menurutnya, setiap masyarakat wajib untuk melakukan vaksinasi untuk mendukung upaya pemerintah menekan laju kasus covid-19.
“Kalau vaksin itu wajib untuk kita semua. Karena kalau kita tidak vaksin, itu kitanya sudah di vaksin, kemudian seseorang kena, bisa nular semua. Jadi itu wajib,” tegasnya.
“Cuma tadi saya minta keringanan untuk bagaimana tidak menjadi prasyarat. Karena tetap harus vaksin begitu, kalau bisa paralel menerima bantuan sekaligus vaksin, kita senang begitu,” sambung Risma.






