BANDA ACEH – Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Barat membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) pada malam hari karena dinilai melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi demo tersebut berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) Aceh Barat, Kamis (9/12/2021) malam.
Unjuk rasa yang berlangsung malam hari tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Menyikapi Situasi Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya menyampaikan, aksi demo tersebut juga tidak memiliki izin dari satuan tugas (Satgas) covid-19 Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian lanjutnya, polisi sebelumnya juga telah memberikan himbauan agar GERAM tidak melakukan aksi di malam hari, namun GERAM tidak menggubris himbauan petugas kepolisian hingga aksi mereka dibubarkan.
“Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada Korlapnya untuk tidak melakukan aksi Unras pada malam hari karena menyalahi aturan. Namun, mereka (GERAM) tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan,” kata Winardy di Mapolda Aceh, Jumat, 10 Desember 2021.
Saat pembubaran oleh petugas, dikatakan Winardy, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan peserta aksi demo, akibat adanya aksi provokasi dari beberapa peserta aksi. Namun upaya yang hampir berujung anarkis tersebut berhasil dinetralisir oleh petugas.
“Salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke UGD untuk memeriksakan kondisinya. Namun, menurut keterangan dokter piket siaga UGD, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak ditemukan luka memar,” ungkapnya.
“Sempat ada upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Namun, berkat profesionalitas petugas di lapangan hal itu bisa diatasi dan aksi Unras tersebut berhasil dibubarkan,” sebutnya.
Polisi, sebut Winardy, tidak melarang masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama mahasiswa untuk sama-sama menjaga Aceh dari pandemi yang sedang melanda. Hal itu penting untuk menciptakan iklim investasi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
“Jangan sampai kita lengah. Mari sama-sama kita jaga Aceh ini dari penyebaran Covid-19. Di samping itu juga kita jaga Kamtibmas agar iklim investasi tercipta untuk kesejahteraan masyarakat Aceh di masa yang akan datang,” tutupnya.






