Diduga Izin Bungker Dimonopoli, Truk Tangki BBM Terhalang di Pelabuhan

Lima mobil truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Citra Bintang Familindo, terhalang di pintu masuk pelabuhan Jetty Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Dok. Ist)

MEDIASATU | ACEH BARAT – Sebanyak Lima mobil truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT. Citra Bintang Familindo, terhalang di pintu masuk pelabuhan Jetty Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sejak kamis kemarin.

Truk tangki BBM tersebut tidak bisa memasuki area pelabuhan dan melakukan aktivitas pembongkaran minyak, karena diduga belum memiliki izin registrasi aktif dari pengelola pelabuhan, dari PT Mitra Pelabuhan Mandiri, sebagai salah satu pihak pengelola pelabuhan milik pemerintah Daerah.

“Kita menilai pihak PT MPM sengaja memonopoli pengeluaran izin bungker. Bulan lalu izin terdaftar kita habis, setelah kita mengajukan perpanjangan tapi tidak diproses karena alasan tidak membuka registrasi. Itu alasan mereka, ” Ujar syukur kepada awak media, (16/8/2025).

Menurut syukur, masih ada tiga perusahaan yang bekerja sebagai transportir minyak sudah terestrasi, sebenarnya tidak ada limit untuk izin bungker ke pelabuhan. Ini dinilai menjadi akal akalan pihak PT MPM.

Padahal, BBM tersebut akan disuplai ke kapal tugboat milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang sudah lama bersandar di wilayah pelabuhan.

“Kalau ini terus ditahan, satu kapal sudah kehabisan BBM. Satu kapal lagi juga hampir habis, kapal juga tidak diberikan izin bersandar di pelabuhan. MPM tidak mau keluarkan izin karena transporter nya PT CBF, “Jelasnya.

Sementara, pihak PT CBF Mengaku telah mengajukan perpanjangan registrasi ke PT MPM pada 12 Agustus 2025, namun hingga kini belum di proses untuk perpanjangan izinnya. Bahkan mereka memiliki riwayat aktivitas di pelabuhan untuk membuktikan bahwa PT CBF pernah terdaftar.

“Saya akan melakukan berbagai macam cara untuk bisa bungker, ini pelabuhan umum bukan milik PT MPM, jadi jangan semena mena.” Cetusnya.

Sementara itu, pihak PT MPM, Arisan Yoe Nanda Mengatakan tudingan PT CBF tidak benar. Sebagai pengelola pelabuhan pihaknya akan melakukan verifikasi legalitas setiap aktivitas. Terkait izin yang tidak keluar karena tender pendaftaran sebagai Mitra sudah ditutup.

“Kami tidak pernah menghambat pihak mana pun, lagian ada tiga perusahaan transportir yang sudah teregistrasi. Kalau cuma satu rekanan boleh dianggap monopoli, ini kan tidak, ” Ungkapnya.

PT MPM mengaku sudah memberitahu kepada agensi untuk dapat memilih tiga perusahaan transportir yang sudah teregistrasi. Namun pihak PT CBF terkesan memaksakan kehendak untuk registrasi sebelum dibuka pendaftaran. []

Penulis: Orian SaputraEditor: Redaksi